Memperolok perkara perkara agama

.: Istihzaa’ (Memperolok) Perkara-Perkara Agama :.
-------------------------

Saudaraku seiman, janganlah kita memperolok-olok dalam perkara agama islam, Sebagai misal meperolok-olokkan masalah jenggot, jilbab, menaikkan pakaian diatas mata kaki bagi laki-laki, mengatakan Islam sudah tidak relevan dengan zaman kerena membatasi kebebasan wanita, hukum waris dan lain sebagainya.

Ketahuilah, jika olok-olokan itu ditujukan kepada syariat maka, sungguh dia telah menjadi kafir dan keluar dari ajaran agama Islam. Karena menghina syariat berarti menghina pembuat syariat, yaitu Allah. Begitu pula ia telah menghina Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [ Lih. At-Tauhid oleh Shalih Fauzan hal. 42 ]. Berdasarkan dalil.

قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ . لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah,"Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. [At-Taubah: 65-66]

Dan seandainya olok-olokkan itu ditujukan kepada orangnya (pelaku syariat), maka dia termasuk orang yang fasiq dan sudah tergelincir di tempat yang sangat berbahaya.

Oleh karenanya saudaraku seiman mari kita jauhi perbuatan yang tercela ini.

Terimakasih kepada Sumber kami :

Via, Almanhaj.or.id, [secara ringkas]
----------------------------------

Mudah-mudahan amal ini ikhlas, bermanfaat dan menjadi pemberat timbangan kebaikan.

www.TausiyahAgama.tk | www.gold-g.tk

No comments:

Post a Comment